BONTANG, iNewsKutai.id – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Bontang makin mengkhawatirkan. Buktinya, hanya dalam satu malam, Polres Bontang berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan ketiga tersangka yakni S (31) warga Samarinda, AR (20 ) warga Kelurahan Berbas Pantai, dan RBS (18 ) warga Desa Suka Rahmat Teluk Pandan, dilakukan pada Jumat (2/9/2022) malam di dua lokasi berbeda di Kota Bontang.
Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengungkapkan, awalnya, polisi menangkap S di Jalan Ir Juanda sekitar pukul 20.45 WITA. Penangkapan dilakukan berkat informas dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba.
Saat ditangkap, tersangka S tidak bisa mengelak lantaran polisi menemukan barang bukti 23 paket sabu yang disimpan di laci dalam kamar. Polisi juga menyita alat hisap sabu dan uang tunai Rp500.000 hasil penjualan narkoba.
Dua jam kemudian, Satresnarkoba kembali mendapat tangkapan. Kali ini, dua tersangka pengedar narkoba AR (20) dan RBS (18) dibekuk saat hendak mengantar pesanan sabu di Jalan Soekarno -Hatta tepatnya di depan kuburan Toraja.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus plastik yang diduga sabu.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Tapi ketiga tersangka ini tidak saling terkait dan berasal dari jaringan berbeda," jelas AKP Tatok Tri Haryanto, Sabtu (3/9/2022)
Dia menambahkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait