TENGGARONG, iNewsKutai.id – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2027 berpeluang memasuki babak baru. Pemerintah daerah mulai membuka ruang penggunaan teknologi pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Namun, penerapan sistem digital itu belum dapat dipastikan. Pemerintah Kabupaten Kukar masih harus mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sarana pendukung, serta ketentuan teknis sebelum menentukan apakah e-voting bisa digunakan pada Pilkades mendatang.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Titin Juleha, mengatakan penggunaan e-voting menjadi salah satu ketentuan baru yang mulai diakomodasi dalam rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades.
Menurutnya, perkembangan teknologi dalam penyelenggaraan pemilihan di sejumlah daerah menjadi pertimbangan pemerintah untuk mulai menyiapkan dasar hukum penggunaan sistem tersebut.
“Salah satu hal yang cukup signifikan adalah adanya ketentuan mengenai e-voting. Saat ini di beberapa wilayah di Indonesia sudah mulai menerapkan e-voting. Karena itu, kami juga mulai memasukkannya dalam rancangan Perbup,” kata Titin, Kamis (8/10/2026).
Meski telah masuk dalam rancangan regulasi, Titin menegaskan bahwa penggunaan e-voting pada 2027 masih sebatas kemungkinan. Pemerintah daerah belum memutuskan apakah teknologi tersebut akan diterapkan secara menyeluruh atau terlebih dahulu diuji coba.
“Namun, apakah tahun depan sudah bisa diterapkan atau masih sebatas percontohan, kami belum bisa memastikan karena tentunya harus dipersiapkan sarana dan prasarananya,” ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
