Perubahan Masa Jabatan Ikut Diatur
Selain membuka peluang penggunaan teknologi pemungutan suara, regulasi baru juga akan mengakomodasi perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Perubahan tersebut memerlukan penyesuaian terhadap pengaturan periode jabatan, termasuk ketentuan peralihan bagi kepala desa yang sebelumnya menjabat berdasarkan aturan lama.
Menurut Titin, perubahan masa jabatan menjadi salah satu materi penting yang harus diperjelas agar pelaksanaan Pilkades berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemerintahan desa masih menunggu terbitnya aturan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri.
DPMD Kukar telah berkoordinasi dengan DPRD mengenai rencana pembentukan regulasi tersebut. Usulan Perda diharapkan dapat diproses pada semester pertama 2027.
Dengan berbagai persiapan itu, Pilkades Serentak 2027 tidak hanya menjadi agenda pergantian kepemimpinan desa, tetapi juga momentum bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan tata kelola pemilihan dengan perkembangan regulasi dan teknologi.
Kendati demikian, kepastian penggunaan e-voting masih menunggu keputusan pemerintah daerah setelah mempertimbangkan kesiapan pelaksanaannya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
