Pilkades 2027 di Kukar Berpeluang Gunakan E-Voting, DPMD Masih Kaji Kesiapan

Tim iNews Kutai
Pilkades serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2027 berpeluang menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik atau e-voting. (Foto: Pemkab Kukar)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2027 berpeluang memasuki babak baru. Pemerintah daerah mulai membuka ruang penggunaan teknologi pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Namun, penerapan sistem digital itu belum dapat dipastikan. Pemerintah Kabupaten Kukar masih harus mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sarana pendukung, serta ketentuan teknis sebelum menentukan apakah e-voting bisa digunakan pada Pilkades mendatang.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Titin Juleha, mengatakan penggunaan e-voting menjadi salah satu ketentuan baru yang mulai diakomodasi dalam rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades.

Menurutnya, perkembangan teknologi dalam penyelenggaraan pemilihan di sejumlah daerah menjadi pertimbangan pemerintah untuk mulai menyiapkan dasar hukum penggunaan sistem tersebut.

“Salah satu hal yang cukup signifikan adalah adanya ketentuan mengenai e-voting. Saat ini di beberapa wilayah di Indonesia sudah mulai menerapkan e-voting. Karena itu, kami juga mulai memasukkannya dalam rancangan Perbup,” kata Titin, Kamis (8/10/2026).

Meski telah masuk dalam rancangan regulasi, Titin menegaskan bahwa penggunaan e-voting pada 2027 masih sebatas kemungkinan. Pemerintah daerah belum memutuskan apakah teknologi tersebut akan diterapkan secara menyeluruh atau terlebih dahulu diuji coba.

“Namun, apakah tahun depan sudah bisa diterapkan atau masih sebatas percontohan, kami belum bisa memastikan karena tentunya harus dipersiapkan sarana dan prasarananya,” ujarnya.

107 Desa Bersiap Menggelar Pilkades

Di tengah pembahasan sistem pemungutan suara, DPMD Kukar juga mulai mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak yang direncanakan berlangsung di 107 desa pada 2027.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah menjadi sekitar 115 desa apabila tujuh desa persiapan dan satu desa lainnya telah memperoleh status definitif pada tahun ini.

Besarnya jumlah desa peserta menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam menentukan mekanisme pemilihan, termasuk apabila pemerintah daerah memutuskan menggunakan sistem elektronik.

Karena itu, pengaturan teknis Pilkades menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi baru agar pelaksanaannya memiliki landasan hukum yang jelas.

Titin menjelaskan, rancangan Perbup Pilkades saat ini telah selesai disusun dan memasuki tahap praharmonisasi di Bagian Hukum.

Penyusunan aturan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan lama dengan perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

“Rancangan Perbup Pilkades saat ini sudah selesai kami susun dan sedang dalam proses praharmonisasi di Bagian Hukum,” jelasnya.

Perubahan Masa Jabatan Ikut Diatur

Selain membuka peluang penggunaan teknologi pemungutan suara, regulasi baru juga akan mengakomodasi perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Perubahan tersebut memerlukan penyesuaian terhadap pengaturan periode jabatan, termasuk ketentuan peralihan bagi kepala desa yang sebelumnya menjabat berdasarkan aturan lama.

Menurut Titin, perubahan masa jabatan menjadi salah satu materi penting yang harus diperjelas agar pelaksanaan Pilkades berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemerintahan desa masih menunggu terbitnya aturan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri.

DPMD Kukar telah berkoordinasi dengan DPRD mengenai rencana pembentukan regulasi tersebut. Usulan Perda diharapkan dapat diproses pada semester pertama 2027.

Dengan berbagai persiapan itu, Pilkades Serentak 2027 tidak hanya menjadi agenda pergantian kepemimpinan desa, tetapi juga momentum bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan tata kelola pemilihan dengan perkembangan regulasi dan teknologi.

Kendati demikian, kepastian penggunaan e-voting masih menunggu keputusan pemerintah daerah setelah mempertimbangkan kesiapan pelaksanaannya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network