Tak Mau Rugi, Gojek dan Grab Segera Pasang Tarif Baru

Rizky Fauzan
Ilustrasi kenaikan tarif ojek online (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Tarif ojek online dipastikan segera naik menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan pertamax. Dua penyedia jasa transportasi online, Gojek dan Grab Indonesia menyatakan akan segera memberlakukan tarif baru agar tidak merugikan mitra pengemudi.

Senior Vice President Corporate Affairs PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Rubi W Purnomo menyatakan, pihaknya akan tetap memasang tarif yang wajar dan kompetitif menyusul kenaikan harga BBM.

"Gojek senantiasa patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan terkait tarif layanan transportasi online. Saat ini kami juga tengah mempelajari adanya kenaikan harga BBM dan kaitannya dengan operasional layanan Gojek serta para mitra kami," kata Senior Vice President Corporate Affairs PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) Rubi W Purnomo, saat dihubungi MNC Portal, Senin (5/9/2022).

Pernyataan senada disampaikan Grab Indonesia. Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan saat ini masih melihat perkembangan terkait dengan naiknya harga BBM. Dia menegaskan akan tetap mengikuti arahan pemerintah.   

"Kita lihat dulu perkembangannya dan mengikuti pemerintah," kata Ridzki pada acara Digital Innovation Network (DIN) G20 yang berlangsung secara hibrid dari The Westin Hotel, Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (5/9/2022).

Adapun kenaikan harga BBM berlaku di tengah kebijakan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang diatur oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub. Akan tetapi, kebijakan tersebut saat ini ditunda penerapannya sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkap bahwa penundaan kenaikan tarif ojol dilakukan salah satunya untuk menunggu keputusan pemerintah terkait dengan harga BBM. 

"Kita menunggu perkembangan dan situasi dan masukan. (Pengumuman kenaikan harga BBM) salah satunya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Kenaikan tarif yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022 itu mengatur kenaikan tarif layanan penumpang sepeda motor (ojek). 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network