Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Berikut daftar kenaikan tarif ojek online:
1. Zonasi I meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali atau non Jabodetabek
- Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp9.250 s.d Rp11.500
2. Zonasi II meliputi, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp13.000 s.d Rp13.500
3. Zonasi III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
- Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp10.500 s.d Rp13.000
Editor : Abriandi
Artikel Terkait