Tarif Ojek Online Resmi Naik Hari Ini Minggu 11 September 2022

Ikhsan Permana
Tarif ojek online resmi naik hari ini, Minggu (11/9/2022) (Foto: MNC Media)

Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. 

Berikut daftar kenaikan tarif ojek online: 

1. Zonasi I meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali atau non Jabodetabek

- Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp9.250 s.d Rp11.500

2. Zonasi II meliputi, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

- Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp13.000 s.d Rp13.500

3. Zonasi III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

- Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp10.500 s.d Rp13.000

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network