Tarif Ojek Online Resmi Naik Hari Ini Minggu 11 September 2022

Ikhsan Permana
Tarif ojek online resmi naik hari ini, Minggu (11/9/2022) (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewKutai.id - Sempat tertunda satu hari, tarif ojek online (ojol) resmi naik terhitung mulai hari ini, Minggu 11 September 2022. Hal itu sesuai kesepakatan Kementerian Perhubungan dengan aplikator penyedia jasa ojol.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati. Dia menjelaskan, penerapan tarif baru ditunda dari yang seharusnya Sabtu (10/9/2022) menjadi Minggu 11 September 2022.

"Sesuai kesepakatan dengan aplikator, berlaku 11 September 2022 pukul 00.00 WIB atau tengah malam tadi," jelas Adita kepada MPI, Sabtu (10/9/2022). 

Kemenhub sebelumnya menyampaikan bahwa kenaikan tarif ojek online (ojol) akan mulai berlaku pada tanggal 10 September 2022. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022) dalam konferensi pers 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi'. 

Hendro secara jelas menyampaikan bahwa kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022 atau tiga hari setelah diumumkan. 

"Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang, tanggal 7 September jadi 7 September ditambah tiga hari tanggal 10. 10... atau 11.00 (jam) 10. 00.00 (jam) itu sudah berlaku tarif baru, tiga hari setelah keputusan ini diumumkan," terangnya.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network