JAKARTA, iNewsKutai.id - Empat mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, kompak menyerahkan memori banding ke Komisi Etik Polri.
Keempat perwira tersebut yakni Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Memori banding empat polisi tersebut akan kembali disidangkan untuk menentukan nasib mereka sebagai anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang dikonfirmasi terkait penyerahan memori banding membenarkan hal tersebut. "Sudah memori banding sudah diserahkan kemarin sudah," katanya di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Empat polisi tersebut sebelumnya menjadi tersangka kasus Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait