Tiga tersangka lainnya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH Irjen Ferdy Sambo setelah komisi etik telah resmi menolak bandingnya. Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait