Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, 4 Anak Buah Ferdy Sambo Kompak Serahkan Memori Banding

Putranegara Batubara
Empat polisi mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo kopak menyerahkan memori banding putusan PTDH ke Komisi Etik Polri. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Empat mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, kompak menyerahkan memori banding ke Komisi Etik Polri.

Keempat perwira tersebut yakni Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Memori banding empat polisi tersebut akan kembali disidangkan untuk menentukan nasib mereka sebagai anggota Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang dikonfirmasi terkait penyerahan memori banding membenarkan hal tersebut. "Sudah memori banding sudah diserahkan kemarin sudah," katanya di Jakarta, Rabu (21/9/2022). 

Empat polisi tersebut sebelumnya menjadi tersangka kasus Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Tiga tersangka lainnya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan  dan AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi  PTDH Irjen Ferdy Sambo setelah komisi etik telah resmi menolak bandingnya. Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : 4 Polisi Dipecat terkait Kasus Brigadir J Kirim Memori Banding ke Polri)

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network