get app
inews
Aa Read Next : Polda Kaltim Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bakal Ditindak Tegas

Lima Personel Polres Kutai Barat Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik Polri

Senin, 08 Mei 2023 | 20:17 WIB
header img
Lima personel Polres Kutai Barat dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat. (foto: ilustrasi/ist)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Polda Kaltim menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel Polres Kutai Barat. Pemecatan ini dilakukan lantaran kelima personel tersebut terbukti melanggar kode etik Polri.

Kelima personel yang dipecat yakni Bripka DW, Brigpol MH, Briptu EA, Briptu (OP) dan Bripda AMP. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel Polres Kubar.

Karo SDM Polda Kaltim Kombes Pol Ari Wibowo mengungkapkan, pemecatan tersebut sudah melalui proses yang cukup panjang dan kelimanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Mereka terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Tetapi hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas oknum-oknum yang mencoreng citra Polri," tegas Kombes Ari dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut