"Petugas curiga dengan ayam balado yang dibawa pelaku lalu kemudian dilakukan pemeriksaan teliti dan menyeluruh. Ternyat betul ditemukan narkoba yang yang diselipkan di dalam potongan daging ayam," katanya, Rabu (21/9/2022).
Petugas kemudian mendokumentasikan dan melaporkan temuan tersebut kepada kepala divisi permasyarakatan. Pihak lapas juga berkoordinasi dengan Polres Kota Samarinda dengan menyerahkan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 5 gram, handphone, kartu tanda pengenal, serta pengunjung berinisial JT ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Hidayat juga mengapresiasi petugas pemeriksa barang dan layanan titipan yang selalu berusaha melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait