JAKARTA, iNewsKutai.id - Mabes Polri membentuk tim gabungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus judi online maupun konvensional.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pembentukan tim gabungan tersebut sebagai bentuk keseriusannya mengusut isu konsorsium judi online 303 yang diduga melibatkan Ferdy Sambo.
"Tahun ini kepolisian terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian, baik judi yang namanya judi online maupun judi konvensional. Kami telah membentuk tim gabungan dengan PPATK untuk melakukan analisis transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perjudian," katanya, Jumat (30/9/2022).
Sigit mengungkapkan, saat ini sebanyak 329 rekening diduga ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 202 rekening sudah diblokir.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait