Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan Timsus, Sigit mengatakan penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Empat tersangka telah dicekal ke luar negeri. Sementara enam lainnya teridentifikasi berada di luar Indonesia.
"Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri atas Bareskrim, Polda terkait, Divisi Hubungan Internasional untuk melakukan berbagai macam upaya," katanya.
Sigit menyebut timsus yang dibentuk Polri tersebut terus mencari buronan kasus judi online. Mulai dari menerbitkan red notice hingga melakukan pendekatan dengan skema police to police ke negara yang menjadi lokasi persembunyian buronan.
"Kita mengirim anggota ke 5 negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk kembali ke dalam negeri," ucapnya.
Kapolri menyebut akan menindak tegas apabila ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus konsorsium judi online 303 itu. "Yang jelas kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses, ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan," katanya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait