TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Muhammad Jaslan (18) seorang pemuda asal Biatan terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, dia tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Pencabulan itu terjadi di kediaman pelaku saat istrinya yang tidak lain adalah kakak korban sedang ke kebun. Aksi tidak senonoh itu sudah dilakukannya sejak 2021 lalu dan terakhir terjadi Selasa (20/9/2022), sebelum ditangkap polisi.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah lima kali mencabuli adik iparnya tersebut. Pencabulan tidak hanya dilakukan di rumah pelaku namun juga di rumah mertuanya.
“Awalnya tersangka melakukan pencabulan di rumah mertuanya, kemudian kejadian selanjutnya dilakukan di rumahnya sendiri. Dia dilaporkan istrinya sendiri,” ungkap Kapolres dalam rilis kasus Senin (3/10/2022).
Tindakan bejat tersangka akhirnya terbongkar setelah tepergok istrinya. Saat itu, istrinya curiga karena pelaku melarang korban ikut ke kebun untuk memetik daun singkong.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait