Pelapor yang akhirnya berangkat sendiri ke kebun kemudian memutuskan kembali ke rumah mencari adiknya. Betapa terkejutnya pelapor, mendapati suaminya berada di kamar korban sedang melakukan hal tidak senonoh terhadap korban.
Pelaku sedang baring di lantai dengan celana sudah di lutut. Sementara adiknya dalam posisi memegang serta memasukkan kemaluan pelaku ke dalam mulut.
“Melihat kejadian itu, pelapor keluar dari rumah dan berniat untuk ke rumah kakak pertamanya untuk melapor. Namun dihalangi oleh pelaku dengan alasan khilaf,” jelasnya.
Namun, pelapor bersama kakak pertamanya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Talisayan, Rabu (28/9/2022) lalu. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menahan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, untuk memudahkan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan permen. Tersangka berdalih perbuatan bejat itu dilakukan karena khilaf.
“Apapun alasannya tetap kita lakukan penindakan. Kasus-kasus serupa pedofil ini kita tidak ada kompromi dan akan kita proses, kita juga sudah koordinasikan supaya dapat tindakan hukum dan harapan kami dari pengadilan bisa menghukum secara maksimal,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait