SAMARINDA, iNewsKutai.id - Tak punya untuk membeli narkoba, MR (21) seorang pemuda di Kota Samarinda nekat merampas motor dan handphone milik pengemudi ojek online (ojol). Uang hasil penjualan barang curiannya kemudian digunakan untuk membeli sabu.
Hal itu terungkap setelah Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang tersangka MR di Jalan Pageran Diponegoro, Rabu (05/10/2022). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.
Sementara dua handphone yang ikut dirampas pelaku ternyata sudah dijual. Uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli makanan dan sabu-sabu. Aksi perampasan itu terjadi pada Senin (03/10/2022) dan menimpa pengemudi ojol, MS (18).
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian perampasan sepeda motor dan handphone oleh seorang penumpang ojek online.
Saat itu, pelaku meminta korban mengantarkannya ke Jalan Trisari dan Jalan Kesehatan Dalam Samarinda. Namun, saat tiba ditujuan, pelaku enggan membayar ongkos.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait