Sebaliknya, pelaku yang yang dalam perjalanan meminjam HP korban malah mendorong korban sembari mengeluarkan kata-kata ancaman. Tidak sampai disitu, pelaku juga membawa lari sepeda motor beserta HP korban.
"Korban mengaku kehilangan dua HP dan satu unit sepeda motor. Dari keterangan korban mengenai ciri-ciri pelaku, akhirnya tersangka berhasil diamankan dua hari kemudian," jelasnya Kamis (6/10/2022).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor matic Honda Beat warna putih. Sedangkan dua unit HP saat ini menjadi daftar pencarian barang karena sudah dijual pada dua orang berbeda.
"Dari keterangan pelaku, uang hasil kejahatannya digunakan untuk makan dan membeli narkoba jenis sabu, sedangkan sepeda motor masih dalam kuasa pelaku untuk digunakan sebagai sarana transportasi hingga pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait