Setelah terjadi lonjakan, Budi mengatakan Kemkes langsung melakukan penelitian untuk mengetahui penyebab penyakit ini. Awalnya, Kemenkes mencurigai paparan virus atau bakteri.
"Setelah diteliti ternyata karena toksik sehingga kami melakukan penelitian toksikologi," tuturnya.
Saat ini, Kemenkes sudah melarang penjualan obat sirup anak untuk semua jenis karena diduga mengandung zat berbahaya. BPOM sendiri sudah mengumumkan lima produk obat sirup anak yang ditarik dari pasar karena tercemar bahan berbahaya.
Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan akan ikut mengawasi penjualan atau peredaran obat jenis sirop menyusul maraknya kasus gagal ginjal pada anak.
"Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, Jumat (21/10/2022).
Krisno menegaskan pelaku usaha dan masyarakat umum tidak boleh menjual serta membeli produk obat jenis sirop, terutama setelah ada pengumuman dari pemerintah dan BPOM. "Sampai ada pemberitahuan dari pemerintah," ujar Krisno.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Menkes Umumkan 241 Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan di 22 Provinsi, 133 Meninggal)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait