KOTA BANGUN, iNewsKutai.id - Seorang pemuda berinisial SA asal Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong diringkus penyidik Mapolsek Kota Bangun, Jumat (18/11/2022). Pasalnya, pelaku diduga mencuri kabel power genset milik sebuah perusahaan tambang batubara.
Kapolsek Kota Bangun Iptu Agus Fitriadi mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari pengaduan adanya tindak pidana pencurian kabel power genset di stockpile atau penampungan batubara di Kilometer 3 Rimba Ayu Desa Kedang Murung, Kutai Kartanegara.
Petugas kemudian terjun ke lapangan melakukan penyelidikan kasus.
"Jadi laporan awal adanya pencurian kabel power genset milik sebuah perusahaan pertambangan batubara yang mengakibatkan kerugian hingga puluhan juta. Ini yang kemudian ditindaklanjuti," ungkapnya dikutip dari laman Polres Kukar, Sabtu (19/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan TKP dan pendalaman kasus, penyelidikan mengarah pada tersangka SA. Polisi kemudia melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa puluhan meter kabel power genset.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kota Banun. Kita sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait