BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim meringkus satu orang kurir narkoba berinisial AH, Senin (21/11/2022). Ironisnya, tersangka ternyata masih di bawah umur atau belum genap berusia 18 tahun.
Meski masih di bawah umur, namun barang bukti narkoba jenis sabu yang dibawa pelaku tidak tanggung-tanggung. Jumlahnya mencapai 5 kilogram dan jika dirupiahkan mencapai Rp7 miliar.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Mangkurawang Tenggarong itu ditangkap di Perum Bumi Sempaja, Kota Samarinda. Barang bukti sabu disembunyikan pelaku di dalam jok motor.
"Pelaku ditangkap di Perum Bumi Sempaja pada Senin 21 November lalu. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku ini masih di bawah umur karena usianya masih di bawah 18 tahun," ungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo dalam rilis kasus di Mapolda Kaltim, Kamis (24/11/2022).
Kombes Rickynaldo menuturkan, penangkapan bemula dari laporan dari informan yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Perum Bumi Sempaja. Tim Subdit III Ditresnarkoba kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait