JAKARTA, iNewsKutai.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri dijadwalkan melakukan gelar perkara kasus tambang ilegal Jumat (2/12/2022) hari ini. Ismail Bolong yang pertama kali mengungkap kasus ini pun terancam jadi tersangka.
Dir Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan gelar perkara seharusnya digelar Kamis (1/12/2022) kemarin namun batal dan akhirnya dilakukan hari ini. Gelar perkara ini untuk menentukan status tersangka dalam kasus tersebut.
"Seharusnya dilaksanakan (kemarin) tapi akan segera dilakukan hari ini," jelasnya di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Bareskrim sebelumnya sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong terkait pengakuannya sebagai pengepul dan penjual batu bara ilegal di Kaltim. Namun, mantan anggota Polresta Samarinda itu mangkir panggilan pemeriksaan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait