Terpidana Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Rekomendasi BNPT dan Densus 88

Ariedwi Satrio
Terpidana bom bali Umar Patek (kanan) mendapatkan program bebas bersyarat. (foto: dok)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Terpidana kasus bom Bali Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Rabu  (7/12/2022). Dia menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, pembebasan tersebut membuat status Umar Patek beralih dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. 

Selama menjalani program bebas bersyarat, Umar Patek masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas Surabaya. 

"Umar Patek wajib mengikuti program pembimbingan sampai 29 April 2030. Jika dalam masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut dan kembali dijebloskan ke Lapas," jelas Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Rabu (7/12/2022). 

Rika menjelaskan program Pembebasan Bersyarat merupakan hak seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif. Mulai dari telah menjalankan 2/3 masa pidana; berkelakuan baik; telah mengikuti program pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network