Terpidana Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Rekomendasi BNPT dan Densus 88

Ariedwi Satrio
Terpidana bom bali Umar Patek (kanan) mendapatkan program bebas bersyarat. (foto: dok)

Umar Patek disebut telah memenuhi semua persyaratan untuk menerima program tersebut. Dia bahkan sudah memenuhi persyaratan khusus yakni mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI.

"Pembebasan bersyarat  Umar Patek juga merupakan rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," sambungnya. 

Umar Patek sebelumnya ditangkap karena merakit bahan peledak dalam pengebomandi Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002. Aksi itu mengakibatkan 202 orang di mana 88 orang merupakan warga Australia.

Dia kemudian dihukum penjara selama 20 tahun pada 2012. Namun dia terhindar dari hukuman mati, dan hukuman seumur hidup karena membantu polisi serta meminta maaf kepada keluarga korban.

(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Umar Patek, Pelaku Bom Bali Bebas Bersyarat Hari Ini)

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network