Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Kami sudah layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) mendatang," ujar Dirmanto.
(Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul : Ditetapkan Tersangka KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait