Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Belum Ditahan

Lukman Hakim
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda. (foto: ist)

Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Kami sudah layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) mendatang," ujar Dirmanto.

(Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul : Ditetapkan Tersangka KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara)



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network