Diketahui, FA sengaja merekam video syur mereka berdua tanpa sepengetahuan SMN. Video tersebut kemudian beredar di media sosial setelah rekannya, PW memberikan rekaman kepada RX hingga diupload di salah satu media sosial.
"Dalam perkara ini, SMN sebagai korban dan tentunya bisa dikenakan status sebagai pelaku maupun tersangka, namun harus ada pihak-pihak lain yang melapor,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan akan membuat laporan terhadap SMN terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri pada Jumat (20/1/2023) hari ini. “Kami buat laporan untuk Pak Ketua DPRD Syahruddin,” ujarnya saat dihubungi.
(Artikel ini telah tayang di kaltim.inews.id dengan judul : Kasus Dugaan Video Syur, Polri Buka Peluang Ketua DPRD PPU Kaltim Jadi Tersangka)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait