JAKARTA, iNewsKuta.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor (SMN) sebagai tersangka kasus video asusila.
Hal itu bisa terjadi jika FA, perempuan open BO yang dibooking Syahruddin dalam rekaman video itu melaporkan kasus tersebut. Saat ini, FA yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta itu sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya RX dan PW.
“Ya (tidak tutup kemungkinan jadi tersangka) jika FA melaporkan SMN," jelas Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, SMN melaporkan FA setelah video syur keduanya tersebar pada Juni 2022. Laporan tersebut terkait setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan.
Atas laporan tersebut, Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka UU ITE. Saat ini, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan P21.
"Sedang dalam tahap proses tahap II ke Kejaksaan. Jadi kasusnya ini kami kenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Untuk tersangka perkara ini ada 3 orang,” ucapnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait