Bocah Kelas 6 SD Diperkosa Paman Berkali-kali, Diancam Dibunuh jika Buka Mulut

Abriandi
AM, pelaku pemerkosaan ponakan yang masih duduk di bangku kelas 6 SD. (foto: ist)

BONTANG, iNewsKutai.id - Nasib tragis dialami Bunga-nama samaran-seorang siswa kelas 6 SD di Kota Bontang. Bocah malang itu menjadi ajang pelampiasan nafsu bejat pamannya sendiri berinisial AM (49).

Korban bahkan disetubuhi hingga 5 kali sebelum perbuatan bejat itu terbongkar. Korban tidak berani bercerita ke orang tuanya karena diancam akan dibunuh jika buka mulut.

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Yohanes Bonar Adiguna Hutapea mengungkapkan, tindakan bejat pelaku terbongkar setelah korban tidak tahan dan menceritakan perlakuan pamannya itu ke orang tuanya. Unit PPA menerima laporan tersebut pada Jumat 13 Januari lalu.

"Korban yang masih berusia 12 tahun ini akhir buka mulut dan melapor ke orang tuanya diperkosa oleh pamannya sendiri. Setelah itu, orang tua korban langsung melapor ke Polres Bontang,"jelasnya, Kamis (26/1/2023).

Tim  Rajawali Satreskrim Polres Bontang kemudian memburu pelaku dan meringkus AM di sebuah perusahaan tambang di Kelurahan Bontang Lestari, Rabu (25/1/2023) sore. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pengakuan tersangka, korban sudah lima kali disetubuhi di tempat berbeda. Pelaku bebas melancarkan aksinya lantaran korban ketakutan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti nafsu bejatnya atau buka mulut.

Tersangka mengaku terakhir kali memerkosa korban pada malam pergantian tahun 1 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WITA.

"Pelaku ini tega menyetubuhi ponakannya sendiri yang masih duduk di bangku SD. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika buka mulut dan rumah pelaku bertetangga," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka  dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network