Pemerkosaan 13 Santriwati: Tak Lapor ke Polisi atau Keluarga, Istri Pelaku Terlibat?

Agus Warsudi
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. (foto : ist)

BANDUNG, iNewsKutai.id - Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Garut diduga tidak sederhana. Istri Herry Wirawan diduga mengetahui aksi bejat suaminya dan melakukan pembiaran adanya santri yang hamil.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia mengatakan, istri pelaku Herry Wirawan tahu ada sejumlah santri yang hamil dan melahirkan. Namun, hal tersebut dibiarkan dan tidak dilaporkan ke orang tua korban atau pihak berwenang dalam hal ini kepolisian. 

"Nah istri pelaku ini kan tahu (para santriwati hamil). Kenapa tidak melaporkan, tidak memberitahukan kepada orang tua (korban)? Kenapa gak ke aparat kepolisian menyampaikan kalaupun ada yang memperkosa?" kata Yudi Kurnia kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). 

Terkait kehamilan para santriwati korban yang hampir bersamaan, ujar Yudi, istri pelaku Herry mengaku tahu. Namun dia tidak percaya jika kehamilan para santriwati korban tersebut akibat perbuatan suaminya. 

"Istrinya herry, kenapa? Yang saya jadi heran, sudah tahu dia (santriwati) hamil. Anak-anak hamil berbarengan. Dia (istri pelaku Herry) bilang "ini (hamil) sama siapa, kalau sama suami saya gak mungkin". Kalau gak mungkin sama suaminya, kenapa gak lapor ada kejadian itu. Ada anak lebih dari satu yang hamil, kenapa dibiarkan?"  

"Harusnya ya itu bagian dari pembiaran menurut saya, ada kejadian ini dibiarkan. Paling tidak pembiaran sudah masuk unsur (pidana). Ya itu kenapa gak lapor. Jangan-jangan sindikat, ada persekongkolan yang luput dr berita acara. Seolah-olah ini (kasus pemerkosaan santriwati) pemeriksanaan ini sederhana, ada korban pelaku selesai, itu saja," ujar Yudi.

Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network