Total berat barang haram tersebut saat ditimbang mencapai 8,99 gram dan disimpan di dalam kemasan teh kotak. Pelaku mengaku jika sabu tersebut hendak dijual ke pekerja proyek IKN Nusantara.
"Tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Kaltim dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukumanmaksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait