Warga Sepaku Ditangkap Bawa 10 Paket Sabu, Ngaku Akan Dijual ke Pekerja Proyek IKN Nusantara

Abriandi
Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus pengedar narkoba yan diduga memasok sabu ke pekerja proyek IKN Nusantara. (foto: ist/polda kaltim)

Total berat barang haram tersebut saat ditimbang mencapai 8,99 gram dan disimpan di dalam kemasan teh kotak. Pelaku mengaku jika sabu tersebut hendak dijual ke pekerja proyek IKN Nusantara.

"Tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Kaltim dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukumanmaksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. 



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network