Bocah Putus Sekolah Curi Uang Belasan Juta, Dipakai Mabuk-mabukan dan Beli Sabu

Abriandi
Bocah putus sekolah di Bontang mencuri uang belasan juta untuk beli sabu dan mabuk-mabukan. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

BONTANG, iNewsKutai.id - Seorang bocah putus sekolah terlibat pencurian uang belasan juta rupiah di Kota Bontang. Ironisnya, remaja berusia 14 tahun itu memakai uang curian tersebut untuk foya membeli baju, mabuk-mabukan, dan sabu.

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 20.00 di Tanjung Laut Indah.

Korbannya pasangan suami istri yang berprofesi sebagai pedagang. Saat kejadian, keduanya baru pulang dari masjid dengan membawa uang tunai Rp11 juta dan handphone di dalam tas.

Namun, keduanya lupa mengambil tas tersebut di motor dan langsung sibuk beres-beres di warung. Tidak lama kemudian, suami korban meminta sang istri segera ke pasar untuk berbelanja ke pasar dan baru menyadari jika tasnya tertinggal di motor.

Sayangnya, saat kembali ke motor yang terparkir di depan warung, tas berisi uang tersebut sudah raib.

"Korban lupa mengambil tas di motor yang diparkir di depan rumah dan langsung membantu suaminya. Saat akan kembali berbelanja ke pasar, uang itu sudah hilang," jelas Iptu Yohanes dikutip dari laman Polres Bontang, Senin (20/2/2023).

Kedua korban sempat mencari di sekitar rumah namun tidak ditemukan. Mereka kemudian mengecek rekaman CCTV sekolah yang terletak di dekat warung.

Ternyata uang belasan juta tersebut diambil seorang anak. Dari rekaman kamera pengawas, aksi pencurian tersebut berlangsung cepat. Pelaku juga membongkar isi tas dan menggasak isinya di samping sekolah.

Berbekal rekaman CCTV, polisi kemudian bergerak menangkap pelaku di kediamannya 
di Bontang Selatan, Sabtu (18/2/2023). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri uang tersebut.

Pelaku juga mengakui sudah menghabiskan uang curiannya. "Handphone curiannya dibuang. Sedangkan uangnya habis dibelanjakan baju dan membeli sabu," ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mengingat masih di bawah umur, tersangka akan menjalani proses peradilan anak dan terancam 7 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network