Hakim ketua Jon Sarman Saragih kemudian mendalami pernyataan Teddy tentang bonus untuk anggota tersebut.
"Untuk bonus anggota maksudnya apa?" tanya Jon.
"Itu narasi sifatnya umum saja?" tanya dia.
"Maksudnya untuk bonus?" kembali tanya Hakim.
"Bukan bermaksud demikian, maksud saya mengontrol saudara Dody untuk tidak melakukan itu. Kalau bonus sesungguhnya saya realisasikan dalam bentuk reward," pungkasnya.
Sebelumnya, Teddy ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba hanya beberapa hari setelah dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur. Ada enam orang yang turut terlibat dalam kasus ini.
Mulai dari AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu.
Namun Teddy, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait