Surat edaran wali kota terkait penutupan tempat hiburan ini akan diedarkan mulai 16 Maret 2023 ke seluruh pelaku usaha. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Satpol PP Samarinda akan melakukan operasi atau razia ke penegakan peraturan daerah.
Kepala Seksi Ops Trantibum Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan mengingatkan agar para pengusaha THM bisa mematuhi aturan tersebut. Menurutnya, jika ada yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat.
"Sanksi ringan kita berikan teguran lisan, kemudian tertulis, jika tidak diindahkan juga maka akan kita cabut izinnya," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait