SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mewanti-wanti pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Samarinda untuk menutup tempat usahanya selama Bulan Ramadan. Penutupan wajib dilakukan mulai 20 Maret 2023.
Asisten I Sekretariat Kota Samarinda Ridwan Tassa menyatakan, penutupan operasional THM selama Bulan Ramadan sudah menjadi rutinitas. Tempat hiburan dilarang beroperasi untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya selama Ramadan.
Penghentian operasional juga berlaku bagi usaha Spa, game online, panti pijat, hingga arena billiard.
"Penutupan operasional tak hanya THM tapi semua tempat hiburan seperti usaha Spa, game online, panti pijat hingga arena billiard semua harus tutup,” tegasnya saat memimpin rapat pembahasan penutupan THM di Balai Kota Samarinda, Rabu (8/3/2023).
Ridwan menyatakan, penutupan tempat hiburan mulai berlaku 20 Maret 2023 atau H-3 Ramadan dan baru diperbolehkan kembali beroperasi pada H+3 Idul Fitri.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait