JAKARTA, iNewsKutai.id - Hukum tertinggal bacaan surah Al-Fatihah pada saat salat berjamaah masih belum banyak diketahui umat Islam. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah salat bisa dihitung satu rakaat jika tidak sempat membaca Al-Fatihah.
Al-Fatihah merupakan surah yang wajib dibaca dalam setiap salat baik wajib maupun sunnah. Al-Fatihah sendiri berarti surah pembuka dalam salat dan pembuka dalam Alquran.
Al-Fatihah juga disebut dengan ummul kitab atau induk dari Alquran. Semua makna yang terkandung di dalam Alquran merujuk pada apa yang terkandung di dalamnya.
Surah ini berjumlah tujuh ayat dan termasuk surat Makkiyah serta memiliki banyak nama. Al-Fatihah wajib dibaca dalam setiap shalat.
Rasulullah SAW telah bersabda:
«لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ»
Artinya: Tiada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.
Lalu, bagaimana jika kita tidak sempat membaca atau tertinggal bacaan surat Al-Fatihah dalam salat berjamaah? Berikut ulasan lengkapnya dilansir dari iNews.id Kamis (9/3/2023).
Jika tertinggal bacaan surah Al-Fatihah pada rakaat pertama, yang wajib dilakukan adalah :
1. Jika mendapati imam dalam keadaan rukuk maka tidak perlu membaca Al Fatihah. Bisa langsung takbiratul ihram dan ruku' bersama imam sehingga tercatat mendapat satu rakaat
2. Jika tertinggal satu rukun, misalnya, dapat mengejar ruku’nya imam dengan tenang dan tanpa tergesa-gesa, maka shalatnya tetap sah dan dianggap telah mendapat satu rakaat.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait