JAKARTA, iNews.id – pesawat Boeing 737 MAX akan kembali beroperasi di langit Indonesia. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan terbang bagi seluruh pesawat yang dikandangkan sejak insiden jatuhnya Lion Air dan Ethiopian Air.
“Hingga saat ini, beberapa negara telah mengijinkan kembali pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX. Mengikuti perkembangan itu, kami tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat Boeing 737 MAX," kata irektur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, dalam keterangan resmi, Selasa (28/12/2021).
Sebelumnya, pesawat dengan seri 737-8 itu di-grounded sejak Maret 2019 menyusul dua kecelakaan dalam waktu lima bulan yang melibatkan Lion Air dan Ethiopian Air. Total korban jiwa dalam kecelakaan tersebut mencapai 346 jiwa.
Novie Riyanto, menyatakan kemenhub telah melakukan koordinasi, dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN untuk mengizinkan kembali pengoperasionalan Pesawat 737 MAX.
Menurut dia, Kemenhub telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737 MAX, di Simulator Boeing Flight Service bertempat di Singapura.
“Kegiatan itu, dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle,” ungkap Novie Riyanto.
Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737MAX.
“Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat Boeing 737MAX, sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yaitu di Singapura,” tutur Novie.
Dia menyampaikan, pihaknya tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker, yang dapat menghilangkan gangguan kepada pilot dan berpotensi menambah beban kerja pilot serta dapat menurunkan keselamatan.
“Kami minta, ketentuan yang telah ditetapkan, bisa operator penerbangan, dan kepada seluruh regulator penerbangan untuk berkomitmen dalam pemenuhan ketentuan keselamatan tersebut, sebelum pesawat Boeing 737 MAX kembali beroperasi di Indonesia,” kata Novie.
Selain itu, Kemenhub akan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan dan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang Pesawat Boeing 737 MAX di ruang udara Indonesia.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran kepada operator penerbangan pengguna pesawat Boeing 737 MAX, untuk memenuhi semua aspek kelaikudaran, pengoperasian dan keamanan pesawat Boeing 737 MAX.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada FAA dan Boeing, yang terus mendukung secara berkelanjutan, dalam persiapan pencabutan larangan beroperasi pesawat Boeing 737 MAX,” ungkap Novie.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait