SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kasus perceraian di Kalimantan Timur sepanjang 2022 lalu melonjak signifikan. Tercatat, ada 8.584 janda baru dalam satu tahun terakhir dan tersebar di 10 kabupaten/kota.
Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, data perceraian tercatat sebanyak 2.149 cerai talak dan 6.435 cerai gugat. Cerai talak adalah pihak suami yang menceraikan istri.
Sedangkan cerai gugat adalah pihak istri yang menceraikan suami dan mendominasi kasus perceraian sepanjang 2022 lalu.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menjelaskan, angka perceraian tersebut meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan data, angka kasus cerai talak hanya 1.991 permohonan dan 5.892 cerai gugat. Menurutnya, Pemprov Kaltim tengah berupaya mencari solusi dalam menekan angka perceraian yang cukup tinggi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait