Salah satunya dengan memberikan advokasi dan KIE yang bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah.
"Perlu dilkakukan penguatan struktur, fungsi dan peran keluarga salah satunya melalui pembinaan keluarga melalui bimbingan pra nikah terhadap calon pengantin,"jelasnya dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, untuk menekan angka perceraian, calon pengantin harus diberi pemahaman jika mereka merupakan sumber daya manusia yang berada pada fase pasangan usia subur (PUS) yang akan melahirkan keturunan dan diharapkan menjadi sumber daya manusia yang produktif dimasa emas atau puncak bonus demografi 2045.
Soraya mengatakan selain itu, melalui calon pengantin ini akan terbentuk keluarga-keluarga baru. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional.
"Kita berharap calon pengantin dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan untuk lebih berperan aktif dalam membentuk keluarga yang berkualitas di masa depan,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait