BONTANG, iNewsKutai.id - Perilaku SM (27) seorang asisten rumah tangga di kompleks PT Badak NGL, Bontang, tidak patut dicontoh. Alih-alih menjaga rumah dari pencurian, dia justru menguras harta kekayaan majikannya.
SM menggondol perhiasan emas, uang hingga bed cover milik majikannya. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, aksi pencurian itu dilatari utang piutang. Pelaku yang terjerat pinjaman cukup besar tidak punya cukup uang untuk melunasi utangnya.
"Tersangka memanfaatkan kesempatan majikannya cuti kerja dengan menguras barang berharga yang disimpan di rumah. Pelaku diketahui baru satu bulan bekerja,"jelas Iptu Yohanes dalam keterangannya dikutip Sabtu (25/3/2023).
Aksi pencurian itu baru ketahuan, saat korban pulang dari cuti kerja, Rabu 22 Maret 2023. Korban kaget karena isi rumahnya berantakan dan sudah diacak-acak.
Saat memeriksa lemari, sejumlah barang-barang berharganya berupa kalung, plakat emas gelang, cincin, emas batangan, mata uang asing hingga bed cover sudah raib dari tempatnya.
Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polres Bontang. Tidak butuh waktu lama, penyelidikan petugas mengarah pada SM dan ditangkap di Jalan Bhayangkara, Sabtu (25/3/2023) pagi.
SM mengaku nekat melakukan pencurian karena terjerat hutang.
"Tersangka sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait