Angka tersebut merupakan selisih yang dijanjikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dibayarkan pada pelaku usaha ritel atas kebijakan harga minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.
Roy menuturkan, Aprindo sudah menagih utang tersebut bahkan telah menemui Kemendag namun belum mendapat jawaban. Aprindo juga sudah mengadu ke Komisi VI DPR RI dengan harapan dapat mendorong Kemendag memberikan verifikasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar utang sebanyak Rp 344 miliar itu bisa segera cair.
Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Jalan terakhir, lanjut Roy, Aprindo bersurat ke Presiden Joko Widodo dengan harapan ada tindak lanjut setelah itu.
"Kami masih terus berdiskusi dengan anggota kapan opsi itu direalisasikan, sambil menunggu hasil tindak lanjut dari Presiden. Tapi yang pasti jika dalam waktu dekat tidak ada jawaban, kami akan otomatis stop pengadaan," tegas Roy.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait