Sesampai di rumah, korban kemudian diinterogasi kejadian yang menimpanya. Korban yang ketakutan akhirnya mengaku dan memberanikan diri menceritakan pemerkosaan yang dialaminya.
"Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kembang Janggut untuk diproses secara hukum,” katanya.
Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut kemudian bergerak memburu pelaku. Tidak butuh waktu lama, tersangka OH berhasil diringkus hari itu juga. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Kembang Janggut. Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait