"Orangtua korban yang melaporkan tersangka ke Polres atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Tersangka sudah ditangkap Tim Rajawali di kediamannya, Rabu (26/4/2023) lalu," jelasnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait