Setubuhi Paksa Pacar di Bawah Umur hingga Hamil 3 Bulan, Pemuda di Bontang Dijebloskan ke Tahanan

Abriandi
Tersangka MR memaksa pacar bersetubuh hingga hamil 3 bulan. (foto: ist)

"Orangtua korban yang melaporkan tersangka ke Polres atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Tersangka sudah ditangkap Tim Rajawali di kediamannya, Rabu (26/4/2023) lalu," jelasnya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network