BONTANG, iNewsKutai.id - Pemuda berinisial MR (20) warga Tanjung Laut Kota Bontang ditangkap polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Bahkan, korban diketahui sudah hamil 3 bulan.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Yohanes Bonar Adiguna mengungkapkan, tersangka dan korban diketahui menjalin hubungan asmara. Hanya saja, kisah kasih keduanya sudah melampuai batas dan kerap melakukan hubungan suami istri di rumah tersangka.
Berdasarkan keterangan korban, dia dipaksa melayani nafsu bejat korban. Jika tidak, tersangka mengancam akan menyebarkan aibnya ke teman-teman dan keluarga korban.
"Korban mengaku dipaksa berhubungan suami istri dan setiap akan mengakhiri hubungan asmara mereka, pelaku selalu mengancam akan menyebar aibnya karena sudah berhubungan badan," jelas Ipotu Yohanes dalam keterangannya dikutip Jumat (28/4/2023).
Bahkan, tersangka menyetubuhi korban hingga 10 kali. Akibatnya, korban kini berbadan dua dan memasuki usia kehamilan 3 bulan. Orang tua korban yang tidak terima anaknya dihamili, langsung melaporkan pelaku ke Polres Bontang.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait