Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kedua orang ini melakukan penyewaan kamar di salah satu hotel. Jadi dia ditangkap sedang pesta sabu," kata dia.
Selain Deka Wati dan kawan-kawan, polisi juga menangkap 11 tersangka lain. Mereka adalah pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Gianyar.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait