Tak Punya Uang, Perempuan Berambut Pirang Ini Rela Barter Layanan Ranjang dengan Sabu

Ketut Catur Kusumaningrat
Deka Wati, perempuan berambut pirang asal Gianyar Bali rela menukar layanan ranjang dengan sabu. (foto: ketut catur)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

"Kedua orang ini melakukan penyewaan kamar di salah satu hotel. Jadi dia ditangkap sedang pesta sabu," kata dia. 

Selain Deka Wati dan kawan-kawan, polisi juga menangkap 11 tersangka lain. Mereka adalah pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Gianyar.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network