Desta Gugat Cerai Natasha Rizki, Begini Hukum dan Syarat Sah Talak dalam Islam

Widaningsih/Abriandi
Hukum dan syarat sah talak cerai dalam pandangan Islam. (foto: ist/instagram)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebritis Desta dan Natasha Rizki. Rumah tangga keduanya diambang perpisahan setelah Desta menggugat cerai istri Natasha Rizki.

Gugatan cerai tersebut bahkan sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Jaksel sejak 11 Mei 2023 lalu. Keduanya dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 29 Mei 2023 mendatang. Lantas, bagaimana hukum dan syarat talak dalam Islam? Simak ulasan berikut ini.

Hukum talak wajib diketahui pasangan suami istri karena agama Islam sangat  menjaga keutuhan rumah tangga. Hal ini tercermin dalam proses talak yang tidak dijatuhkan hanya dalam satu kali.

Hukum talak atau cerai adalah boleh dengan beberapa kaidah yang mengaturnya. Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijri, dalam kitab Mukhtasar Al Fiqh Al Islami menjelaskan jika talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan perkataan yang jelas dari suami. 

Dalil dibolehkannya talak ini tertuang dalam Alqur'an dan hadist Nabi Muhammad SAW. AllahTa’ala berfirman : 

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ 

Artinya : Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229)

Allah juga berfirman : 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ 

Artinya : Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Tholaq: 1) 

Dari ‘Abdullah bin ‘Umarradhiyallahu ‘anhuma, beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi Muhammad. Lalu ‘Umar bin Al Khottobradhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah. 

Beliau bersabda : “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wajalla.” (HR. Bukhari) 

Adapun syarat sah talak yang disetujui para ulama terkait suami yang mentalak, istri yang ditalak, dan berkaitan dengan kondisi sebelum talak. 

1. Suami yang sah menjatuhkan talak

Syarat ini mewajibkan pasangan suami istri memiliki hubungan perkawinan yang sah. Jika belum menikah, talak yang dijatuhkan tidak sah. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

“Tidak ada nadzar bagi anak Adam pada sesuatu yang bukan miliknya. Tidak ada membebaskan budak pada budak yang bukan miliknya. Tidak ada talak pada sesuatu yang bukan miliknya.” (HR. Tirmidzi) 

Begitu pula AllahTa’ala berfirman : 

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka ….” (QS. Al Ahzab: 49). 

Dalam ayat ini disebut kata talak setelah sebelumnya disebutkan nikah. Seandainya ada sepasang pria wanita yang hidup bersama tanpa melalui jalur nikah, lalu si pria mengajukan cerai, seperti ini tidak jatuh talak sama sekali. 

2. Yang mengucapkan talak telah baligh

Syarat ini berlaku bagi pasangan yang menikah pada usia belum baligh. Hal ini dikarenaka mayoritas ulama berpandangan bahwa anak kecil yang belum mumayyiz (bisa membedakan bahaya dan manfaat, baik dan jelek) menjatuhkan talak, maka dinilai tidak sah. 

Dalam talak sebenarnya murni bahaya, anak kecil tidaklah memiliki beban taklif (beban kewajiban syari’at). 

3. Wajib berakal

Talak yang yang dimaksudkan di sini adalah dilakukan oleh orang yang gila atau orang yang kurang akal yang sifatnya permanen. Jika satu waktu hilang akal, waktu lain sadar. Jika ia mentalaknya dalam keadaan sadar, maka jatuh talak. 

Talak tidak terjadi dari orang yang terpaksa, orang mabuk yang tidak sadar akan ucapannya, orang marah luar biasa yang tidak sadar ucapannya. Begitu juga talak tidak terjadi pada orang yang lalai, lupa, gila, atau semacamnya.

Hukum talak juga bisa dilakukan dengan catatan :

1. Suami disunahkan talak jika istri tidak mau shalat dan enggan menuruti perintah suami serta tidak mau bertaubat. 

2. Haram suami mentalak istri dalam kondisi haid dan nifas atau telah setubuhi diwaktu suci. Tidak boleh juga mentalak istri tiga kali talak dalam satu lafazh talak. 

3. Talak dibolehkan jika memang ada alasan seperti istri kurang baik dan sangat buruk perangainya. Diharamkan talak tanpa ada alasan. Dan dianjurkan dalam kondisi darurat seperti istri merasa tertekan dalam rumah tangganya atau istri sudah membenci suami. 

4. Talak juga bisa terjadi dengan perkataan suami atau perwakilannya. 

Demikian hukum dan syarat sah talak dalam pandangan Islam.

Wallahu A'lam

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network