Akibatnya, korban AR mengalami luka tikam di bagian perut, pinggang, dan kaki. Korban langsung roboh bersimbah darah. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung melarikan korban ke RSUD AM Parikesit untuk mendapat penanganan medis.
Sementara pelaku langsung diamankan warga. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Loa Kulu untuk diproses hukum. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait