Dibayar Ratusan Ribu Antar 502 Gram Sabu, Pria asal Tenggarong Berakhir di Rutan Polresta Samarinda

Abriandi
Polresta Samarinda menangkap kurir sabu asal Tenggarong dengan barang bukti 502 gram sabu. (foto: ist/polresta samarinda)

"Tersangka mengantar sabu dengan sistem jejak. Dia hanya diberi petunjuk melalui HP oleh seseorang berinisial D di mana mengambil dan tujuannya kemana," ujarnya.

Saat ini, S sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network