2. Mampu
Mampu yang dimaksud dalam artian berkecukupan untuk membeli atau melaksanakan kurban. Mampu juga bisa diartikan telah memenuhi nafkah keluarganya dan memiliki rezeki yang lebih untuk berkurban.
Jangan sampai, ibadah kurban justru mengabaikan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dewasa ini, agar berkurban lebih ringan, banyak yang menggunakan metode patungan.
3. Baligh dan Berakal
Baligh dan berakal merupakan syarat yang harus dipenuhi, tidak hanya untuk ibadah qurban saja tetapi juga seluruh ibadah lainnya.
Demikian syarat berkurban sesuai syariat Islam.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait