JAKARTA, iNews.id - Vonis satu tahun penjara dijatuhkan kepada pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto Selasa (11/1/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan ketiganya terbukti secara dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie telah terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu secara bersama-sama," ujar majelis hakim saat sidang.
Ketika menyampaikan pembelaan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memohon agar hukuman mereka dikurangi. Sambil berlinang air mata, Nia Ramadhani meminta hukumannya dikurangi karena dirinya merasa jauh lebih baik usai menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.05 WIB. Mereka didampingi tim kuasa hukum. Nia Ramadhani tampak mengenakan kemeja putih dan blazer hijau tua, dipadu celana panjang hitam.
Adapun Ardi Bakrie terlihat memakai kemeja putih dan celana panjang hijau muda. Suami istri itu kompak memakai masker berwarna putih. Sebelum menjalani sidang, aktris sinetron Bidadari itu mengaku siap menghadapi sidang putusan. Dia ikhlas dengan hasil akhir vonis yang dibacakan majelis hakim.
"Insyallah (siap), harus ikhlas," ujar Nia Ramadhani.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tuntutan kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan, Zen Vivanto menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait