JAKARTA, iNewsKutai.id - Peringatan bagi kaum wanita untuk berhati-hati dalam membeli produk perawatan wajah. Saat ini, ada 13 kosmetik ilegal berbahaya beredar di pasaran.
Kosmetik-kosmetik tersebut mengandung merkuri yang bisa memicu penyakit kanker bagi penggunanya. 13 kosmetik berbahaya tersebut merupakan bagian dari 1.541 produk ilegal yang ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang 2022.
"Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia," tulis BPOM dikutip dari Instagram resminya, Senin (3/7/2023).
"Di lapangan, BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri," sambungnya.
Berikut daftar kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
1. Temulawak News Day and NIght
2. SP Special UV Whitening
3. CAC Glow
4. Sj Sin Jung
5. Tabita
6. Krim Labella
7. Natural 99
8. HN (siang dan malam)
9. Dr Original Pemutih
10. Super DR Quality Gold SPF 30
11. Diamond Cream
12. Herbal Plus New Day and Night
13. Ling Zhi Day and Night
"Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan kita," jelas BPOM.
Adapun kode produk dari kosmetik ilegal berbahaya ini harus diperhatikan baik-baik. Misalnya saja, ciri Temulawak ilegal memiliki kode produk NIE MAL 03040088K (fiktif) imported by PT. Zenith Ventures Sdn.Bhd., Malaysia.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait